Nikson Nababan: Dana PEN Selamatkan Taput saat Covid-19

Nikson Nababan: Dana PEN Selamatkan Taput saat Covid-19

Iklan

“Adapun pembayaran pokok pinjaman  dilakukan melalui pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari 2023,” kata Nikson yang menjadi bakal calon Gubernur Sumatera Utara ini.

Sedangkan di 2021 dana PEN turun sebesar Rp 70.226.856.862. Adapun pembayaran pokok,  bunganya, biaya pengelolaan dan biaya provisi dibayarkan dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara. Total bunga yang harus dibayarkan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp.10.793.729.849 dan biaya pengelolaan sebesar Rp.460.459.687 serta biaya provisi dibayarkan di awal pinjaman sebesar Rp.702.268.569.

Sedangkan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp. 1.300.497.453 dibayarkan setiap bulan dimulai Juni 2022 dan untuk pembayaran bunga disesuaikan pembayarannya sesuai dengan tagihan dari PT. SMI (tiap bulan). Sehingga apabila ditotal, keseluruhan utang PEN 2020 dan PEN 2021 sebesar Rp. 407.941.720.466.

Nikson bercerita, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga tetap memohon pemerintah pusat agar diberikan keringanan atas pinjaman PEN Tahun 2020 melalui Surat Bupati Nomor 910/0896/5-2.1/XI/2023 tanggal 30 November 2023 hal Permohonan Pemutihan/ Penghapusan Pembayaran Pinjaman PEN Tahun 2020.

“Jadi sudah dua kali saya menyurati Menteri Keuangan agar dana PEN tidak perlu dipulangkan karena telah dimanfaatkan dan berhasil sebagai penyangga pemulihan ekonomi, atau jika dipulangkan maka DAU harus ditambahkan dengan perhitungan-perhitungan rinci untuk kemampuan mengembalikan dana PEN tersebut,” kata dia.

Adapun yang menjadi landasan hukum pinjaman dimaksud yaitu PMK Nomor 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK/07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *