DPN KPPHMRI Laporkan Polresta Sorong ke Divisi Propam Polri, Duga Ketidakseriusan Penanganan pengaduan

Podomoco.com– Jakarta, 14 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Advokat Ardi Arisandi, kini menuntut pertanggungjawaban Polresta Sorong atas ketidakseriusannya dalam menyampaikan laporan pengaduan yang diserahkan oleh organisasi tersebut. Dalam langkah berani ini, DPN KPPHMRI melaporkan langsung kasus tersebut ke Divisi Propam Polri.

Laporan yang memuat DPN KPPHMRI mencakup tuduhan bahwa Kombespol Happy Perdana Yudianto dan AKP Arifal Utama dari Polresta Sorong tidak memberikan perhatian yang seharusnya terhadap aduan yang melibatkan hak-hak masyarakat. Yang jelas, pihak Polresta Sorong mengabaikan kewajiban untuk mematuhi laporan ini, sebuah tindakan yang mempertimbangkan proses hukum yang seharusnya adil dan transparan.

Menurut Advokat Ardi Arisandi, ketidakseriusan Polresta Sorong ini mengarah pada keraguan besar terhadap komitmen aparat hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam. Ketika laporan kami diabaikan, kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah yang lebih tinggi,” tegas Arisandi.

DPN KPPHMRI menuntut Divisi Propam Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polresta Sorong yang diduga melakukan prosedur pelanggaran. Laporan pengaduan ini, yang kini tengah ditelaah oleh Divisi Propam, dimasukkan ke dalam Dumas Berkadar Pengawasan —sebuah mekanisme pengawasan internal terhadap pelanggaran atau pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.

DPN KPPHMRI memastikan bahwa laporan tersebut telah didistribusikan ke satuan kerja (Satker) Divisi Propam Polri dengan instruksi “segera ditindaklanjuti” ungkapnya 

Menunjukkan keseriusan organisasi ini dalam menuntut keadilan. Jika Divisi Propam gagal bertindak cepat, maka akan muncul pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme kepolisian dalam melayani masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *