Kemen PPPA Awasi Proses Hukum Guru di Konawe Selatan agar Berjalan Adil

Kemen PPPA Awasi Proses Hukum Guru di Konawe Selatan agar Berjalan Adil

Iklan

Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu dituduh menghukum muridnya.

Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.  

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: PGRI Belum Berikan Pendampingan terhadap Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *