Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, Kemen PPPA berkomitmen melindungi hak-hak perempuan dan anak. Ia mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada.
Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku. “Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 26 Oktober 2024.
Dalam hal pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban, Ratna menyatakan bahwa Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak UPTD telah melakukan pendampingan hukum sejak awal dan akan terus mendampingi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.
Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, Ratna mengingatkan semua pihak harus lebih waspada. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Satgas ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.
“Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum,” kata Ratna.