Podomoco.com, Jakarta – Pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer masih menjadi sorotan publik karena legalitasnya. Pagar laut tersebut diketahui dimiliki oleh perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat hak guna bangunan atau HGB sebanyak 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Tak hanya dimiliki dua perusahaan, sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengusulkan agar pemerintah membuat satuan tugas atau satgas pencari fakta untuk menuntaskan kasus pagar laut tersebut.
“Saya usul bentuk satgas lah ya, ada semacam satgas untuk mempercepat soal ini, tapi nanti pada proses hukumnya tetap melalui aparat penegak hukum yang legal, tapi untuk menggali ini bisa satgas yang nanti memberi kesimpulan awal kepada penegak hukum,” kata dia dalam siniar Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube miliknya Mahfud MD Official, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan, satgas bisa dibentuk oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) atau lewat Keputusan Presiden (Keppres) jika perlu. Sebab menurut dia, kasus ini merupakan persoalan serius dan jika menteri-menteri terus saling lempar tanggung jawab, maka Presiden bisa turun tangan membentuk satgas untuk mencari fakta. Satgas tersebut, kata Mahfud harus diberikan target, sebagaimana tim pencari fakta yang biasa dibentuk oleh pemerintah.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini sebenarnya makin mudah. Asalkan, memang ada komitmen sungguh-sungguh untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini secara hukum. Pasalnya, sudah ada fakta-fakta yang terungkap belakangan, sehingga hanya butuh pembuktian yang tak sulit dilakukan.
“Gampang sebenarnya. Pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, di Dirjen Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” ujar Mahfud.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga angkat bicara terkait polemik pagar laut Tangerang. JK menilai kasus pagar laut tersebut sudah kelewatan karena pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut berhasil dipasang tanpa diketahui otoritas yang berwenang.
“Tiga puluh kilometer tidak ada yang tahu siapa, ini kelewatan,” ujar JK saat ditemui di Gedung Pimpinan Pusat DMI, Jakarta Timur, Senin, 27 Januari 2025.