Iklan
Menurut Yusril , dengan berkiprah sebagai pribadi di luar partai, dia akan lebih leluasa berkontribusi dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara. “Terutama dalam pembangunan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Adapun proses pengunduran diri Yusril dan pergantian kepemimpinannya dengan Fahri Bachmid berlangsung secara demokratis, sah, dan konstitusional, dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB serta pengangkatan Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam Akta Notaris dan segera dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) sesuai ketentuan UU Partai Politik .
Pilihan editor: Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana