Alasan lainnya yang menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 2 kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP. Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.
“Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekadar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar,” ungkapnya.
Sugito mengatakan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 2, maka menurutnya akan dilangsungkan pemilu ulang dan mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.
“Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan dan diharuskan calon presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Dan itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga,” tutup Sugito.
(maf)