Berdasarkan surat perintah tertanggal 5 April 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan kepada Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari serta jajaran untuk menggunakan kembali sebutan OPM. Sebelumnya TNI memakai label Kelompok Separatis Teroris (KST) untuk menyebut kelompok ini.
Sementara itu, Sesmenko Polhukam Letnan Jenderal Teguh Pudji Rumekso, menyebut, tak ada perubahan kebijakan mengenai pendekatan terdahadap kelompok bersenjata di Papua. Dia menyebut, pertemuan itu membahas program-program yang sudah dilakukan untuk menangani berbagai isu di Papua. “Intinya mengoptimalkan program-program yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.
Adapun Rakor pembahasan perkembangan situasi di Papua juga dihadiri, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wamendagri Jhon Wempi Wetipo, Wamenhan M. Herindra, Waka BIN Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Kabais TNI Mayjen TNI Yudi Abrimantyo dan Kabaintelkam Polri Komjen Suntana.
Pilihan Editor: Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua