Selain itu, penyidik masih mengejar dua pelaku lainnya yang hingga kini buron.
Pengawalan Ketat di Rumah Sakit
Meski tengah dirawat, ASS tetap dalam pengawasan ketat oleh empat personel Polres Gowa selama 24 jam di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi kesehatannya tidak akan menghalangi proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus memantau perkembangan medisnya. Proses hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan,” tegas AKBP Reonald.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, ASS dan para tersangka lainnya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Darwis
Follow Berita Podomoco.com di Google News