“Dengan mengucapkan syukur, saya Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dengan ini melantik saudara Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta,” ujar Tito saat membacakan kata-kata pelantikan.
Teguh menggantikan Heru Budi Hartono, berdasarkan Keppres Nomor 125 P yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 16 Oktober 2024. Selain sebagai Pj Gubernur, Teguh juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri. Sebelumnya, ia pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.
Teguh Setyabudi lahir di Purwokerto pada 8 Maret 1967. Sejak kecil, ia dikenal sebagai siswa yang berprestasi, meraih peringkat satu hingga tiga selama masa sekolahnya dari tingkat SD hingga SMA di Purwokerto. Selain berprestasi di bidang akademis, Teguh juga aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, OSIS, dan Badan Perwakilan Murid. Pada 1981, ia terpilih mewakili kabupaten untuk mengikuti Jambore Nasional Pramuka di Cibubur, Jakarta.
Setelah lulus SMA pada 1986, Teguh melanjutkan pendidikannya di Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Yogyakarta. Di bangku kuliah, Teguh tidak hanya dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dengan Indeks Prestasi (IP) tinggi, tetapi juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan, seperti Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintah (Komap FISIPOL UGM) dan Senat Mahasiswa FISIPOL UGM.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 di bidang Teknologi Pendidikan di IKIP Negeri Jakarta (sekarang Universitas Negeri Jakarta), dan meraih gelar S3 di bidang Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Karier Teguh di bidang pemerintahan dimulai setelah ia lulus S1 pada 1991 dan diterima bekerja di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Pada 1993, ia resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kariernya terus berkembang seiring dengan prestasinya di bidang pendidikan dan birokrasi. Pada 2010, Teguh diangkat menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri, sebuah posisi eselon II yang prestisius. Setelah 3,5 tahun, ia dipromosikan sebagai Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Iklan