Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional

Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional
Podomoco.com, Jakarta – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Nanang Fattah menilai, mengalokasikan anggaran pendidikan untuk Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbudristek, merupakan kebijakan inkonstitusional. Memberikan porsi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN kepada Kementerian/Lembaga itu, kata dia, juga salah sasaran.

“Sekarang salah sasaran sekolah dinas dikasih. Ini juga inkonstitusional kebijakan,” kata Nanang dalam rapat dengar pendapat Panja Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

Menurut Nanang, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN seharusnya dikelola oleh Kemendikbudristek. Kemendikbud mengelola 20 persen anggaran itu untuk peningkatan mutu. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam konstitusi.

“Ide awal reformasi 20 persen bukan untuk pendidikan di luar Kemendikbudrisrek. Itu untuk peningkatan mutu yang dikelola Kemendikbudristek,” ujar Nanang. 

Perguruan tinggi di Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.

Pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN. Namun, tidak semua anggaran itu dikelola oleh Kemendikbudristek. Anggaran itu juga digunakan oleh Kemenag dan Kementerian/Lembaga lain. 

Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *