Kendati demikian, pria yang akrab disapa Emil ini mengakui saat dirinya blusukan, selalu ada kaum ibu yang membawa serta anaknya. Menurut Emil, tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan kampanye yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.
“Tapi kalau blusukan seperti ini tidak bisa dihindari. Pasti bertemu warga yang sedang nongkrong di rumah sama anaknya. Mungkin lewat anak-anak lagi mau ke sekolah,” kata Emil, Senin, 30 September 2024.
Untuk itu, Emil meminta saat pelaksanaan kampanye resmi yang diselenggarakan partai politik, para ibu tidak membawa anak-anak. Dia juga meminta timnya untuk mengawasi hal tersebut secara ketat.
“Yang diimbau adalah jangan bawa anak-anak ke acara kampanye yang sifatnya resmi atau rapat terbuka atau di gedung,” ujar Emil.
Berdasarkan pantauan Tempo saat kunjungan Emil ke Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, tampak sejumlah ibu-ibu yang memboyong anaknya. Mereka berkerumun untuk menyaksikan kedatangan eks Gubernur Jawa Barat ini.
Selain itu, Emil juga terlihat mendatangi mereka untuk berbincang sembari mengusap kepala salah seorang balita dan mendoakannya. Adapun Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye pemilu melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Regulasi yang melarangan melibatkan anak-anak dalam kampanye juga diatur dalam Pasal 15 huruf a UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.