Terlebih, pameran itu menyuguhkan berbagai varian baru rokok elektrik dan konvensional dengan aroma baru.
“Ini jelas menyasar perokok pemula yang di bawah 21 tahun, jadi pemerintah tidak konsisten,” tandas dia.
Karenanya, mereka menuntut pemerintah bisa membubarkan acara ini. Serta meminta pemerintah tidak lagi memberikan izin pada kegiatan serupa di masa depan. Baik terkait produk tembakau maupun alat produksi tembakau (termasuk rokok elektronik).
Sebelumnya, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyatakan penolakan keras terhadap acara ini dan telah mengirim surat resmi terkait pembatalan WTA kepada PJ Gubernur Jawa Timur, PJ Walikota Surabaya, serta kementerian terkait.
“Dalam surat tersebut, kami menyoroti dampak destruktif yang dapat ditimbulkan dari acara yang mempromosikan industri rokok, terutama terhadap generasi muda yang menjadi target pasar utama produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” ujar Ketua Umum ITCTC Manik Marganamahendra dalam keterangannya Kamis 10 Oktober 2024.
Sementara itu, Pemkot Surabaya melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa pameran itu terselenggara atas izin kepolisian. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan rekomendasi kepada penyelenggara.
“Aspirasi dari elemen masyarakat telah kami informasikan kepada penyelenggara. Kami juga telah menyampaikan Peraturan Daerah Surabaya tentang Kawasan Terbatas Rokok,” ucap Maria kepada Tempo, 10 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak