PT TRPN Belum Bongkar Pagar Laut karena Masih Disegel Pemerintah

Logo Tempo
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang melanggar pemanfaatan ruang laut. Di antaranya pembongkaran bangunan, teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menilai bahwa pembongkaran proyek pagar laut di Bekasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) seharusnya dilakukan sendiri oleh perusahaan. Terlebih lagi jika kegiatan perusahaan di perairan Bekasi itu melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.

“Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 1 Februari 2025.

Senada, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.

“Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi,” katanya saat menyegel pagar laut di Bekasi, pada Kamis, 30 Januari 2025, dilansir dari Antara.

Pilihan Editor: Bey Machmudin: Pembangunan Pagar Laut Bekasi PT TRPN di Luar Kesepakatan Pemprov Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *