Pj Gubernur Jakarta: Harvey Moeis Terdaftar sebagai PBI APBD BPJS Kesehatan Sejak 2018

Logo Tempo
Podomoco.com, Jakarta – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membenarkan status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (PBI APBD) BPJS Kesehatan dari pemerintah provinsi Jakarta. PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) merupakan segmen peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Teguh melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 29 Desember 2024. Teguh menjelaskan, pada periode 2017-2018, pemerintah daerah Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Saat itu, kata Teguh, Pemda Jakarta mendapatkan target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Teguh juga mengatakan kebijakan tersebut diperkuat dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Instruksi Gubernur tersebut mendorong perangkat daerah untuk mendaftarkan penduduk yang memenuhi syarat administratif.

“Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP elektronik Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yaitu lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi,” ucap Teguh.

Teguh mengatakan saat ini pemprov sedang membahas langkah-langkah percepatan perbaikan soal kepesertaan PBI APBD. Dia juga mengatakan pemda sedang merevisi Peraturan Gubernur 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKN untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun saat ini terdapat empat segmen peserta BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pesertanya didaftarkan oleh pemberi kerja; PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu di mana iurannya ditanggung pleh pemerintah pusat; PBPU peserta mandiri; dan PBPU Pemda atau PBI APBD yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa PBPU Pemda berbeda dengan PBI JK. Menurut Rizzky, peseta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, kata dia, peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *