Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?
Podomoco.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Pengamat politik M. Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK tersebut.

Menurut dia, amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari para hakim MK. Dia menyebutkan MK telah menyelesaikan proses formal, yakni persidangan yang terbuka untuk umum.

“Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusi lah, tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu pada Sabtu, 20 April 2024 seperti dikutip Antara.

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif diembuskan.

Dia mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK hanya berwenang mengadili PHPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *