Menurut dia, amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari para hakim MK. Dia menyebutkan MK telah menyelesaikan proses formal, yakni persidangan yang terbuka untuk umum.
“Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusi lah, tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu pada Sabtu, 20 April 2024 seperti dikutip Antara.
Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif diembuskan.
Dia mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK hanya berwenang mengadili PHPU.