loading…
Tim Hukum PHPU Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli mengungkapkan kehadiran Amicus Curiae di tengah sengketa Pilpres 2024, menunjukkan gejolak publik yang resah. Foto/Gedung MK/SINDOnews
“Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan AC dalam konteks MK-RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir,” jelas Firman dalam keterangan yang diterima MPI, Sabtu (20/4/2024).
Firman juga menilai, kehadiran AC justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Ia mengatakan, AC disini bukan sebagai upaya menekan hakim MK, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial.
“Dengan demikian perihal AC tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK-RI apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirin yang terjamin dan terlindungi,” terang Firman.