Kabinet zaken adalah sebuah kabinet di mana anggotanya dipilih berdasarkan keahlian dan bukan sebagai representasi dari partai politik tertentu. Namun demikian, anggota kabinet zaken juga dapat berasal dari kalangan partai politik. Tujuan utama dari kabinet zaken adalah untuk mencegah terjadinya kelebihan fungsi dalam kabinet, meningkatkan kinerja para menteri, dan menghindari potensi korupsi yang dilakukan oleh para menteri dalam kabinet.
Dalam sejarahnya, kabinet zaken muncul antara tahun 1957 hingga 1959, setelah negara mengalami beberapa periode ketidakstabilan. Salah satu contoh kabinet zaken adalah Kabinet Djuanda yang menjabat dari tanggal 9 April 1957 hingga 5 Juli 1959. Kabinet ini disebut sebagai kabinet zaken atau kabinet ekstra-parlementer karena dibentuk tanpa memperhitungkan jumlah kursi di parlemen.
Munculnya kabinet zaken tidak terlepas dari perubahan politik di akhir era Demokrasi Liberal dan awal era Demokrasi Terpimpin. Presiden Soekarno mengusulkan konsep Demokrasi Terpimpin sebagai alternatif untuk Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Salah satu aspek dari konsep ini adalah pembentukan Kabinet Djuanda yang langsung diatur oleh Presiden Soekarno. Kabinet ini terbukti efektif dalam menjalankan program-programnya, salah satunya adalah Deklarasi Djuanda.
Meskipun demikian, konsep kabinet zaken bukanlah upaya untuk menghilangkan peran partai politik dalam pemerintahan. Partai politik tetap menjadi salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern dan harus aktif dalam mengelola negara. Namun, kabinet zaken diharapkan lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan partai politik. Kabinet berbasis politik seringkali rentan terhadap konflik kepentingan, di mana menteri dapat dihadapkan pada tuntutan untuk melayani publik dan partainya secara bersamaan.
Jejak Kabinet Zaken Era Orde Lama
Berikut adalah tiga kabinet zaken yang muncul pada era Orde Lama:
1. Kabinet Natsir
Kabinet Natsir adalah kabinet pertama yang dibentuk setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS). Kabinet ini resmi diumumkan pada tanggal 7 September 1950 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1950. Kabinet ini dipimpin oleh Mohammad Natsir sebagai perdana menteri.
Kabinet ini merupakan hasil dari koalisi antara partai Masyumi dan PNI (Partai Nasional Indonesia), meskipun tidak ada anggota PNI yang terlibat di dalamnya. Hal ini menyebabkan PNI berada di oposisi bersama Murba dan PKI. Pembentukan kabinet ini memungkinkan Partai Masyumi untuk memiliki jumlah kursi terbanyak di DPR pada saat itu.
Sebagai kabinet zaken, Kabinet Natsir banyak diisi oleh golongan non-partai dan ahli, seperti Djuanda Kartawidjaja yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan dan Hamengkubuwono IX yang ditunjuk sebagai Wakil Perdana Menteri.
Iklan