Kedua partai ini diketahui tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang pada pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Peluang Kaesang mencalonkan diri di Pilkada 2024 terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) memperluas tafsir persyaratan usia melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 pun bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.
Disandingkan dengan Budi
Seiring dikabulkannya persyaratan usia cagub-cawagub ini, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tampak mendorong Budi dan Kaesang maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco. Diketahui, Budisatrio merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut, poster Budi bersama Kaesang dengan tulisan untuk Jakarta 2024 sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat.