“Kami ingin tegaskan bahwa lambatnya RUU Perampasan Aset bukan hanya dikarenakan buruknya komitmen DPR RI atas UU ini, melainkan juga dari sisi pemerintah, khususnya Presiden Jokowi,” kata Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar Pradano, saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2024.
ICW juga meluruskan narasi yang menuduh aksi menolak RUU Pilkada sebagai aksi pesanan. Menurut Tibiko, narasi yang disebar pendengung mengerdilkan kemarahan publik dengan memberi kesan demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mendukung RUU Perampasan Aset.
“Padahal, mayoritas kursi di DPR adalah partai pendukung koalisi pemerintah,” ujar Tibiko.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyebut apa yang diminta Presiden Jokowi untuk RUU Perampasan Aset sekadar lips service belaka. Menurut Zaenur, permintaan Jokowi agar DPR segera mengesahkan RUU ini seolah-olah Pemerintah sudah melakukan yang terbaik.
“Namun dari sisi kewenangan sebenarnya Presiden Jokowi ini juga perlu ditanyakan komitmennya, dan seakan-akan mengatakan bahwa dia sudah berusaha dan terserah DPR,” kata Zaenur kepada Tempo.
Zaenur mengatakan Presiden Jokowi sebetulnya bisa melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk meloloskan sebuah RUU. Misalnya, kata Zaenur, Jokowi bisa merevisi Undang-Undang KPK dengan sangat kilat sampai disahkan. Kasus yang sama juga terjadi pada RUU Minerba dan Omnibus Law yang disahkan sangat cepat.