Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman menyampaikan persetujuan itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada di Badan Legislasi atau Baleg DPR. “Partai Gerindra menyatakan setuju dengan RUU ini disahkan menjadi undang-undang dan dibahas di paripurna,” kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baleg DPR membahas putusan MK dalam penyusunan RUU Pilkada kali ini. Sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan terkait syarat usia calon di Pilkada.
Namun, Baleg tidak memasukkan seluruh ketentuan yang ada di putusan MK ke dalam RUU Pilkada. Beleid tersebut hanya menetapkan penurunan ambang batas Pilkada untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD. Selain itu, ketentuan syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam putusan MK tidak dimasukkan dalam RUU.
Menurut Habiburokhman, DPR lebih berhak dibanding MK untuk menyusun ketentuan perundang-undangan. Dia menilai putusan MK sebagai upaya pembegalan.
“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945, dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Habiburokhman.
Pihak lain tersebut, kata Habiburohkman, sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang. “Tetapi mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusung undang-undang,” ujarnya.
Iklan