Iklan
Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. “Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Di samping itu, layanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina disebut masih tidak sempurna. Misalnya terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Tol MBZ Sudah Diuji Beban 12 Truk, Aman untuk Seluruh Golongan Kendaraan