DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

“Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti dan Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Widodo merujuk kepada putusan MK tentang UU Keimigrasian.

Selain itu, revisi UU Keimigrasian juga akan mengubah Pasal 97 ayat 1 undang-undang tersebut. “Semula di dalam UU existing itu tertulis jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan ‘setiap kali’ dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” ujar Widodo.

Widodo berujar Putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011 berpendapat bahwa frasa “setiap kali” tidak memberikan kepastian hukum. Maka dari itu, pasal tersebut harus diubah.

Tenaga ahli Baleg DPR itu pun membacakan draf pasal baru yang akan diajukan. “”Pasal 97: (1) Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan,” kata Widodo.

Pilihan Editor: Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *