DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri
Podomoco.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Rabu, 15 Mei 2024. Salah satu perubahan yang dibahas adalah terhadap Pasal 16 UU Keimigrasian yang mengatur wewenang imigrasi untuk mencegah orang dalam penyelidikan berpergian ke luar negeri.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, revisi UU Keimigrasian berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/IX/2011 dan 64/PUU/IX/2011. Dia kemudian meminta tim ahli Baleg DPR untuk menjelaskan materi perubahan yang akan dilakukan.

Perubahan yang dijelaskan adalah dihilangkannya diksi “penyelidikan” dalam Pasal 16 UU Keimigrasian. Sebabnya, pertimbangan MK menyatakan orang yang berada dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.

“Dalam RUU Pasal 16 ayat 1 pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” kata tenaga ahli Baleg DPR, Widodo, membacakan bunyi pasal baru dalam draf RUU tersebut.

Adapun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah tindakan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan dapat atau tidaknya peristiwa tersebut dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sementara itu, penyidikan adalah tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *