Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI

Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI

Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa Pihaknya Melaporkan Empat Orang Oknum Jaksa Jeneponto, dengan dugaan pelanggaran Yakni Tidak menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal dan Oknum Jaksa Jeneponto menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, Serta adanya Dugaan Oknum Jaksa bertindak diskriminatif Kepada Diri Para Terdakwa. 

Lebih lanjut, Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa Pihaknya Tinggal menunggu Hasil Pemeriksaan Pihak Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Pada Kajaksaan Agung RI Yang Jelas bahwa Pihak DPN KPPHMRI akan Mengawal Kasus Ini Sampai Tuntas dan Oknum Jaksa Tersebut Mendapatkan Sangsi. 

Awak Media Mempertanyakan Siapa Oknum Jaksa Jeneponto Yang Dilaporkan, Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa nanti aja, Akan Ketahuan Dengan Sendirinya, Jawabnya Singkat

Untuk Diketahui Bahwa DPN KPPHMRI Pula Telah Melakukan Permohonan Kepada Komisi Yudisial RI Agar Bisa Melakukan Pemantauan Dalam Persidangan Yang Digelar di PN Jeneponto. 

Press Rilis DPN KPPHMRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *