loading…
Wakil Ketua THN Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai, MK bakal memutus dengan baik terkait sidang PHPU pada Pilpres 2024. Foto/Tangkapan layar/Raka Dwi
“Kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2,” kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).
Sugito menilai, putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU Nomor 23. Namun, tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur di atas 40 tahun,” kata Sugito.