“Sehubung berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaankan lepas hijab,, kami memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan,” kata Ketua BPIP, Yudian Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian mengatakan pelepasan hijab saat acara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Panser, Kalimantan Timur itu merupakan kesukarelaan anggota Paskibra.
“Penampilan Paskibra Putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan pengukuhan adalah kesukarelaan mematuhi peraturan yang ada,” ucap dia.
Menurut dia, pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan saja. “Di luar acara Paskibraka putri memiliki kebebasan menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut,” ucap dia.
Yudian mengatakan BPIP patuh dan taat pada konstitusi. Dia menjelaskan Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan upacara HUT RI setiap tahunnya. Pelaksanaan upacara itu sudah dirangcang lama oleh Presiden Soekarno. “Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhineka Tunggal Ika,” ucap dia.
Yudian mengatakan untuk merawat tradisi Soekarno BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program Paskibraka yang diatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang.
Menurut dia, aturan untuk 2024 telah tercantum pada SK (surat keterangan) Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut dan sikap tampang Paskibraka.
“Pada saat pendaftaran setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi,” ucap dia.
Yudian mengatakan mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksana tugas pada 2024.
Iklan