Dia menyebutkan salah satu Undang-Undang yang telah dibahas sebelum masa reses DPR berakhir adalah Rancangan…
Bagaimana Nasib Pagar Laut di Bekasi yang Disebut Legal Walaupun Belum Memiliki PKKPRL?
“Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya,” ucapnya. “Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 hektare, masterplan kawasan PPI Paljaya, dan pembangunan sempadan alur,” tambah Hermansyah.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan SUmber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto, mengatakan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi masuk dalam kategori kegiatan reklamasi. Pagar tersebut dibuat di luar dari garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Walau hanya sepanjang 8 kilometer dengan lebar area 70 meter, pagar laut yang terbentang di perairan Desa Segarajaya, Bekasi, tersebut disebut merugikan masyarakat. Adanya pagar laut membuat ratusan nelayan setempat menjadi kesusahan untuk mencari ikan, yang merupakan mata pencaharian mereka.
Hendrik Khoirul Muhid, Sapto Yunus ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.