Podomoco.com, Jakarta – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menginginkan adanya evaluasi terkait pagar laut di Bekasi setelah ikut viral karena pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Menurutnya walaupun berstatus legal, pagar laut tersebut jangan sampai mengganggu masyarakat pun lingkungan.
“Untuk teknis ke Dinas Kelautan. Di sana legal, tapi saya minta Pak Hermansyah untuk evaluasi jangan sampai mengganggu. Prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat,” kata Bey di Gedung Sate, Bandung pada Jumat, 17 Januari 2025.
Walaupun memiliki status legal, pagar laut tersebut tetap disegel oleh KKP karena belum tuntas mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia menambahkan, jika izin sudah selesai diurus, proyek ini tidak boleh merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Jawa Barat Hermansyah, mengatakan proyek tersebut merupakan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar melakukan kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk melakukan penataan dan pengembangan terhadap kasan PPI Paljaya.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 pada 29 Mei 2023, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD pada 23 Juni 2023 silam.
Hermansyah menegaskan kasus pagar laut di Bekasi jelas berbeda dengan kasus di perairan Tangerang. Walau, ia juga mengakui izin KKPRL proyek tersebut belum juga keluar. Di sisi lain, Hermansyah juga mengatakan bahwa PT TRPN harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial yang terkena dampak dari pagar laut tersebut.