Tambahnya apalagi Dalam proses hukum ini, pelaku pula diancam dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, di mana hukuman maksimal dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin menegaskan bahwa tindakan pencabulan adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Hukuman maksimal adalah langkah yang tepat untuk menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak akan mendapat konsekuensi serius,” tambah Adv Sulkipani
Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN KPPHMRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan, serta memastikan bahwa suara korban didengar dalam setiap langkah proses hukum.
Humas DPN KPPHMRI