Mantan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, mengatakan dalam pembentukkan DMS, terdapat 1 dari 8 prinsip yang dianggap krusial, yaitu komposisi anggota DMS mesti mencakup perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya, asosiasi media; badan regulasi media; pakar kebebasan bereskpresi; akademisi dan peneliti; serta Masyarakat sipil.
Dengan adanya perwakilan yang mencerminkan keragaman tersebut, pembentukkan DMS dapat direalisasikan sebagaimana yang dilakukan di Benua biru. “Prinsip lain yang tak kalah penting, DMS harus independen dan bekerja untuk kepetingan umum, transparan serta akuntabel bagi publik,” kata Damar.
Pengampu kelas Politik Digital tersebut melanjutkan, begitu pun ihwal usulan SAFEnet terhadap Pasal 40 Ayat 2c dalam revisi kedua Undang-Undang ITE yang ditolak. Dalam upaya membentuk DMS yang independen, Kominfo sebagai Lembaga pemerintah yang berencana merealiasasikan gagasan ini dapat menjadikan Pasal 40 Ayat 2d sebagai acuan untuk melakukan moderasi konten berbahaya. “Ini bisa dituliskan dalam aturan turunan Undang-Undang,” ujar Damar.
Pada aturan turunan tersebutlah dapat dimuat aturan yang melibatkan unsur Masyarakat dalam mengelola konten di media sosial. “Pertanyaannya, apakah pembentukkan DMS di Indonesia akan mengikuti konsep seperti di kajian atau tidak.”
Adapun rencana pembentukan DMS dikemukakan Kembali oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Kamis 24 Mei 2024. Dia mengatakan, pembentukkan DMS seperti yang menjadi kajian Unesco dan usulan SAFEnet akan berfungsi sebagai Lembaga mediasi manakala terjadi sengketa di media sosial.
Budi Arie mengklaim, DMS saat dibentuk akan bersikap serupa seperti Dewan Pers, yaitu menjadi Lembaga independen yang berkomposisikan jejaring lintas pemangku kepentingan seperti kelompok Masyarakat sipil, akademisi, insan pers, praktisi dan lainnya. “Kami menjamin kebebasan berpendapat,” kata Budi Arie.
Ketua relawan pendukung Presiden Joko Widodo tersebut melanjutkan, DMS nantinya akan menjadi mediator terhadap pelbagai persoalan sengketa di media sosial, termasuk konten yang berindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang ITE.
Dia mengatakan, DMS akan berupaya menjadi ruang awal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tersebut. “Banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat jalur pengadilan. Salah satunya melalui mediasi,” ujar Budi Arie.
ANDI ADAM FATURAHMAN || FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan Editor: Kominfo akan Bentuk Dewan Media Sosial untuk Mengatur Konten