PT TRPN Belum Bongkar Pagar Laut karena Masih Disegel Pemerintah

Logo Tempo
Podomoco.com, Jakarta – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) masih belum membongkar pagar laut yang didirikannya untuk kegiatan reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat, meski terindikasi melanggar pemanfaatan ruang laut. Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya belum membongkar pagar laut itu karena masih disegel.

“Karena sedang disegel dan tak boleh ada kegiatan,” katanya saat dihubungi, Ahad, 2 Februari 2025.

Pagar laut milik PT TRPN di Bekasi sudah disegel oleh dua kementerian. Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 15 Januari dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Januari 2025.

Deolipa menambahkan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terhadap aktivitas reklamasi PT TRPN di area pagar laut Bekasi tersebut. Dia membenarkan jika kliennya telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemeriksaan lanjutan pada akhir Januari lalu.

Namun, kata dia, kuasa hukum tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut. Agenda audit itu dihadiri langsung oleh tim internal PT TRPN.

Soal materi pembahasan dalam pemeriksaan tersebut, Deolipa menyebut salah satunya tentang besaran denda sebagai sanksi administratif kepada PT TRPN yang membangun pagar laut tanpa izin.

“Tapi (besarannya) masih penghitungan. Sanksi lain masih dipertimbangkan berdasarkan kepatuhan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *