Podomoco.com– Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini menuai gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang menilai langkah tersebut akan memberatkan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.
Aliansi Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.
Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024).
Protes dan Tuntutan
Para mahasiswa membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap kebijakan PPN 12 persen, yang menurut mereka dapat memicu lonjakan inflasi hingga 4,11 persen di tahun mendatang.
Dalam orasinya, mereka menyebut kenaikan ini sebagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Aliansi mahasiswa menyampaikan dua tuntutan utama:
Meminta DPRD Sulawesi Selatan untuk menerima aspirasi mereka dan bersama-sama menyetujui penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen.
Mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk mengawal serius kebijakan ini demi melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari dampak ekonomi yang berat.
Landasan Aspirasi
Dalam aksinya, para mahasiswa mendasarkan tuntutan mereka pada beberapa poin penting, yaitu: