Yusril: Amnesti Bagi Narapidana Konflik Papua Hanya yang Sudah Sumpah Setia Kepada NKRI

Logo Tempo
Podomoco.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak semua narapidana konflik di Papua mendapatkan amnesti dan abolisi. Yusril menjelaskan, pengampunan hukum bagi anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua hanya ditujukan bagi mereka yang sudah menyatakan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang bersumpah setia kepada NKRI,” katanya kepada Tempo pada Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan upaya damai kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua sebelum memberikan pengampunan. Dia menegaskan, skema lebih detail amnesti dan abolisi itu nantinya akan dirumuskan oleh Kementerian Hukum.
Yusril menjelaskan, isu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok bersenjata di Papua masih perlu dibahas bersama kementerian, lembaga, dan aparat keamanan. “Setelah disepakati, pemerintah harus meminta pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan akhir,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *