Wamen Stella Christie Bicara Soal Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Logo Tempo

Stella menuturkan pemerintah menghargai inisiatif DPR yang ingin meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi lewat usulan tersebut. Namun dia menekankan keputusan perihal usulan tersebut harus dilandasi analisis yang komprehensif berbasis angka, termasuk proyeksi apabila kebijakan itu diterapkan. “Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini,” ujarnya.

Dia juga mengemukakan perlunya mempertimbangkan praktik baik dari negara lain yang telah sukses memanfaatkan sumber daya alam untuk mendanai riset dan pendidikan tinggi. “Karena ada juga best practices (praktik baik) dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian WIUP dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.

Bob menuturkan pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama mengelola sumber daya alam. “Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” kata dia setelah rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Baleg DPR berniat menambahkan pasal dalam RUU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Tanggapan Mendiktisaintek atas Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro enggan menanggapi perihal usulan perguruan tinggi mendapat izin tambang dalam RUU Minerba. Dia mengungkapkan pihaknya belum melakukan pembahasan atas draf yang telah disepakati Baleg DPR. “Belum ada (tanggapan). Belum dibahas sama sekali,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Adapun Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang menuturkan usulan tersebut harus dikaji lebih dalam. Togar menjelaskan kajian tersebut akan digunakan untuk menilai apakah dampaknya akan membawa pengaruh positif atau negatif bagi perguruan tinggi. “Ini kan masih wacana ya, jadi dari kita sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam,” kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.

Togar mengatakan, dalam mengelola tambang, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi, termasuk terkait sumber daya. Dia juga menekankan pentingnya menentukan peran dosen ke depannya, seperti bagaimana mereka akan diberdayakan untuk mengelola tambang ini. “Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru, dan sebagainya,” ucapnya.  

Karena itu, Togar mengatakan akan memberikan dukungan terhadap wacana tersebut jika dampak yang dihasilkan nantinya lebih banyak memberikan manfaat daripada kerugian. Namun, jika sebaliknya, dia meyakini pemerintah akan bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan.  

Novali Panji Nugroho, Hanin Marwah, M. Rizki Yusrial, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Tak Pedulikan Isu Politik pada Program Makan Bergizi Gratis di Papua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *