UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

Menjawab keresahan mahasiswa yang menyebut bahwa kenaikan UKT tersebut tidak berdasar pada keputusan Kemenag atau melangkahi Menteri Agama, Humas UIN Jakarta menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama tentang UKT.

“Penentuan tarif UKT yang ditetapkan oleh Kementerian Agama juga tidak berangkat langsung dari Kementerian Agama sendiri, tapi berangkat dari hasil analisis kebutuhan pembiayaan program studi atau perkulian di masing-masing universitas,” katanya.

Masing-masing perkulian tinggi akan mengusulkan besaran penyesuaiannya dan disampaikan ke Kementerian Agama. Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri tahun akademik 2024 dan 2025.

Sebab, tutur Zaenal, tidak mungkin Kemenag menganalisis atau mengkaji satu per satu dari 55 total PTKIN di Indonesia. “Artinya semua PTKIN masing-masing melakukan analisis studinya dan lain-lain. Baru setelah itu ditandatangani oleh rektornya, disampaikan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Agama melalui KMA tentang uang kuliah tunggal itu.”

Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *