“Penentuan UKT juga tidak dilakukan secara serampangan, tetapi juga melalui analisis, studi, termasuk inflasi, indeks kemahalan wilayah dan lain-lain,” kata Zaenal ketika dihubungi Rabu, 8 Mei 2024.
Kenaikan UKT seperti yang tertuang dalam surat keputusan atau SK Rektor Nomor 512 tahun 2024, lanjut dia, merujuk kepada beberapa aturan yang berlaku. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 7 Tahun 2018 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi keagamaan negeri.
PMA tersebut memberikan ketentuan, rancangan, dan lain-lain yang disebut sebagai standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Negeri Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atau disebut SSBOPT.
“Setiap penyesuaian juga berdasarkan pada apa yang disebut sebagai biaya operasional perguruan tinggi, indeks mutu perguruan tinggi atau indeks mutu program studi, indeks pola pengelolaan keuangan, dan yang terakhir adalah indeks kemahalan wilayah,” tuturnya.
Hal-hal tersebut, kata Zaenal, menjadi dasar rujukan bagi setiap PTKIN termasuk UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi di bawah Kemenang ketika merumuskan atau melakukan penyesuaian tarif uang kuliah tunggal mahasiswa.
Iklan