PT APK: Rp29.970.000,00.
Potensi kelebihan pembayaran hibah sebesar Rp25.230.185,60 pada kegiatan tertentu di Dinas PUPRPKP.
Kelebihan pembayaran Rp326.189.191,86 atas lima paket pembangunan rehabilitasi jalan dan pemeliharaan irigasi.
Keterlambatan penyelesaian empat paket pekerjaan dengan total denda minimal Rp191.613.203,92, namun belum dikenakan kepada pihak terkait.
Desakan Penyelidikan
Atas temuan ini, Arsyadleo mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami meminta Kejaksaan dan Polres Takalar, khususnya Tipidkor, untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Dinas PUPR Takalar. Dugaan persekongkolan ini juga berpotensi merugikan perusahaan lain yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Dengan dugaan ini, pintu masuk bagi penegak hukum dinilai terbuka lebar untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Editor : Darwis
Follo Berita Podomoco.com di google news