“Pemeriksaan dokumen jemaah haji, seperti visa dan paspor, oleh keimigrasian pemerintah Arab Saudi langsung di Tanah Air. Layanan fast track sangat membantu jemaah haji Indonesia, khususnya jemaah lanjut usia. Layanan fast track diberikan kepada 128.420 jemaah (60,21 persen),” ujar Widi.
Secara umum, menurut Widi, seluruh embarkasi telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jemaah, yaitu layanan penerimaan bagasi jemaah yang haji dilakukan satu hari sebelum masuk asrama, layanan konsumsi, layanan akomodasi, layanan transportasi, layanan kesehatan/poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan sa’i dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.
Bahkan, sejumlah embarkasi telah memiliki mock up pesawat. Mock up pesawat ini dibuat mirip dengan aslinya, yaitu pesawat yang membawa calon jamaah haji ke Arab Saudi.
Melalui mock up ini, jemaah khususnya yang belum pernah naik pesawat dapat mengenal dan menggunakan fasilitas yang ada di pesawat seperti cara penggunaan toilet pesawat dan fitur lainnya.
Ia mengatakan, operasional haji di embarkasi juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan stakeholders lainnya. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 20219 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pilihan editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai