Podomoco.com, Jakarta – Pencabutan permohonan kembali terjadi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Hari ini, M Andrean Saeufudin dari Sarekat Demokrasi Indonesia mencabut permohonan PHPU Bupati Intan Jaya pada perkara nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sarekat Demokrasi merupakan lembaga pemantau pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Ketua Panel 3 Sidang MK Arief Hidayat mengatakan alasan pencabutan penarikan permohonan karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. Adapun agenda hari ini adalah sidang pemeriksanan pendahuluan.
“Jadi perihalnya pencabutan dan/atau penarikan permohonan perkara 307. Jadi perkara 307 sudah dicabut,” ujar Arief dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK pada Rabu, 15 Januari 2025 dikutip dari siaran resminya.
Dalam permohonannya ke MK, pemohon menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup Kabupaten Intan Jaya. Temuan itu yakni KPU Kabupaten Intan Jaya tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan rekapitulasi ulang.
Menurut pemohon, dalam proses rekapitulasi di tingkat distrik Kabupaten Intan Jaya ditemukan banyak ketidaksesuaian dan kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan DIstrik (PDD). Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan rekapitulasi suara ulang serta memberhentikan para PDD tersebut.