Saat Ibnu Basuki Widodo Jawab Soal Revisi UU KPK di Fit and Proper Test Hari Ini

Logo Tempo
Merujuk Pasal 47 UU KPK yang berlaku sekarang, kewenangan menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1×6 bulan dan dapat diperpanjang 1×6 bulan.

Di sisi lain, misalnya dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan.

Namun dalam UU baru, kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh dewan pengawas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *