Podomoco.com, Jakarta – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK, Ibnu Basuki Widodo menyoroti salah satu pasal setelah revisi UU KPK, yaitu soal penyadapan. Dalam undang-undang hasil revisi itu, penyadapan yang dilakukan pimpinan komisi harus mendapat izin dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Menurut Ibnu, pasal tersebut tidak melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Dia menilai, dengan aturan itu membuat proses penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau sembarangan.
“Ada suatu kontrol yang bisa melihat, apakah itu perlu disadap atau enggak. (Karena) penyadapan ini harus benar-benar bermanfaat,” kata Ibnu saat ditanya soal UU KPK hasil revisi oleh anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test yang digelar pada Selasa, 19 November 2024.
Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 selama ini disebut telah melemahkan komisi antirasuah tersebut.