Pasal 11 ayat (1): Mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak.
Pasal 17 ayat (1) dan (2): Tentang tugas dan tanggung jawab PPK.
Pasal 57 ayat (2): Mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Pasal 78 ayat (3), (5) huruf (e): Mengenai sanksi terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.
Respons Kepala Dinas
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPRPKP Takalar memberikan tanggapan singkat,
“Menurut kasubag keuangan, sudah ada STS-nya,” ujarnya pada Rabu (29/11/2024).
Temuan ini menambah deretan kasus pengelolaan proyek infrastruktur yang kurang transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Masyarakat menantikan tindak lanjut pemerintah terkait persoalan ini.
Editor : Darwis
Follo Berita Podomoco.com di google news