Hukum  

Proyek Takalar Bermasalah: BPK Ungkap Rp326 Juta Menguap Tanpa Jejak

Proyek Takalar Bermasalah: BPK Ungkap Rp326 Juta Menguap Tanpa Jejak
Proyek Takalar Bermasalah: BPK Ungkap Rp326 Juta Menguap Tanpa Jejak

Pasal 11 ayat (1): Mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan kontrak.

Pasal 17 ayat (1) dan (2): Tentang tugas dan tanggung jawab PPK.

Pasal 57 ayat (2): Mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Pasal 78 ayat (3), (5) huruf (e): Mengenai sanksi terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.

Respons Kepala Dinas

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPRPKP Takalar memberikan tanggapan singkat,

“Menurut kasubag keuangan, sudah ada STS-nya,” ujarnya pada Rabu (29/11/2024).

Temuan ini menambah deretan kasus pengelolaan proyek infrastruktur yang kurang transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Masyarakat menantikan tindak lanjut pemerintah terkait persoalan ini.

Editor : Darwis

Follo Berita Podomoco.com di google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *