Poltracking Indonesia Minta Persepi Minta Maaf kepada Publik

Logo Tempo
Podomoco.com, Jakarta – Lembaga survei Poltracking Indonesia meminta agar Perkumpulan Survei Opini Publik (Persepi) meminta maaf kepada publik atas keputusan Dewan Etik yang dinilai telah merugikan Poltracking.

“Saya mengimbau para dewan etik, seharusnya meminta maaf kepada publik karena menyampaikan tidak dengan tegas orang punya kesalahan, melanggar kode etik yang mana dan lain sebagainya, tetapi memberi sanksi, bahkan diumumkan kepada publik,” kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 November 2024.

Dalam keputusan yang dikeluarkan Dewan Etik Persepi pada 4 November 2024, Poltracking diberi sanksi berupa larangan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapat persetujuan dan pemeriksaan oleh Dewan Etik. Dewan Etik juga mengatakan tidak bisa menilai dan tidak bisa memverifikasi kesahihan data Poltracking Indonesia dalam survei Pilkada Jakarta.

Menurut Hanta, keputusan Persepi untuk memberikan sanksi tidak berdasar, lantaran Persepsi tidak menyebutkan secara spesifik kesalahan yang dilakukan Poltracking. “Itu kan sangat merugikan Poltracking,” ujar Hanta.

Hanta mengatakan sedari awal Poltracking sudah  memberikan data asli berupa 200 sampel, baik yang sudah diverifikasi maupun yang belum. Soal tuduhan bahwa data telah dihapus dari server, Hanta juga membantahnya. Menurut dia, Poltracking menggunakan sistem survei berbasis digital, sehingga data itu tidak pernah dihapus dari server. Hanta pun menilai mungkin ada kekeliruan dari Persepi ketika memeriksa data yang telah dikirimkan.

Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan Persepi per Selasa, 5 November 2024. Keputusan ini dibuat setelah Poltracking mendapat sanksi dari Dewan Etik Persepi ihwal surveinya tentang tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta.

Ketua Dewan Etik Persepi Asep Saefuddin mengatakan lembaganya memberi sanksi terhadap lembaga survei Poltracking Indonesia. Sanksi itu berupa larangan Poltracking Indonesia untuk merilis hasil survei di Pilkada Jakarta tanpa seizin dan persetujuan dari Persepi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *