“Mahasiswa tidak berpolitik praktis. Bapak ibu dosen tidak berpolitik praktis. Kami akan menguji secara profesional. Tidak ada kepentingan politik tertentu,” kata Sandy dalam webinar bertajuk ‘Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan’ yang digelar Consid, Senin, 16 September 2024.
Sandy merupakan salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi. Ia dan Stefanie Gloria mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
MK mengabulkan permohonan keduanya. Sehingga, kampanye Kepala Daerah bisa dilakukan di dalam Perguruan Tinggi. Hal itu tertuang di dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.
Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan. Gagasan itu akan diuji secara rasional oleh sivitas akademika.
Kampanye juga bukan rapat akbar atau rapat partai. Kampanye dilakukan tanpa membawa atribut. Pun harus mendapatkan izin dari kampus bila ingin melakukan kampanye.
Selain itu, kampanye bukan dijadikan ajang untuk menyampaikan narasi bersifat destruktif, seperti politik identitas. “Kami tak ingin ada politik identitas, primordialisme, dan sensasi miskin gagagan. Hal ini berbahaya karena akan menimbulkan efek post truth yang diamini publik sebagai suatu keberanra,” kata Sandy.
Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini, mengatakan putusan MK itu perlu diikuti PKPU tentang kampanye dalam kampus. Peraturan KPU itu harus memastikan hadirnya kampanye berorientasi politik dan dialektika gagasan.
Menurut Titi, kampus merupakan wadah tepat untuk menguji visi-misi dan program pasangan calon. Kampus juga menjadi tempat mengupas tuntas program pasancan calon. Sivitas akademika bisa menjadi instrumen yang sesuai untuk memastikan pemimpin yang berkapasitas.
Namun, pihak kampus tidak boleh bias dalam melakukan kampanye di kampus. Pihak kampus harus memberikan kesempatan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon. Pun pihak kampus tidak boleh melakukan politik praktis.
“Prinsip utama kampanye harus izin penanggung jawab, tanpa atribut, dan memberlakukan dengan adil dan setara,” kata Titi.