“Nanti yang kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan lain-lain,” kata Luluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Penyelidikan itu, kata Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Pihak-pihak itu di antaranya biro perjalanan haji dan umroh, pihak yang menunjuk biro-biro haji dan umrah tersebut, atau pihak yang memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu.
Luluk menyebut ada kemungkinan terjadinya suap yang dilakukan oleh biro-biro haji dan umroh kepada pihak yang menunjukk biro-biro tersebut agar mendapatkan sejumlah kuota haji. “Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka (biro-biro haji dan umroh) mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu ,” ujar Luluk.
Pansus haji ini, lanjut Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang diduga adanya pelanggaran dalam kebijakan pengalihan kuota haji. “Saya kira semua lah (akan kami selidiki),” ucap Luluk.
Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.