Podomoco.com, Jakarta – Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024. Bagi guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.
Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menilai rencana itu menimbulkan multitafsir di kalangan guru dan masyarakat.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan tafsiran pertama yaitu semua guru PNS akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 100 persen dari gaji pokok. Ia mensimulasikan, bila gaji guru sebesar Rp4 juta, maka akan mendapatkan gaji tambahan sebesar Rp4 juta sehingga mendapatkan Rp8 juta.
Masalahnya, gaji ASN sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Bila tafsiran ini benar, maka akan mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS lain. “Akan menimbulkan kecumburuan,” kata Satriwan saat dihubungi, Sabtu 30 November 2024.
Selain itu, Satriwan mengatakan, bila skema ini yang dipakai, maka hal ini berpotensi mengganggu APBN. P2G mencoba mensimulasikan anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk memberikan gaji guru dalam setahun.
P2G mencontohkan bila gaji pokok guru ASN sebesar Rp3 juta. Dengan adanya kebijakan baru, gaji ASN akan menjadi Rp6 juta per bulan. Kemudian gaji per bulan itu dikalikan 12 untuk menghitung biaya yang dikeluarkan dalam setahun. Jumlah ini kemudian dikalikan dengan total guru ASN sebesar 1,3 juta. Hasilnya, pemerintah membutuhkan Rp48 trliun dalam setahun.
Jumlah itu belum dihitung guru ASN yang mendapatkan tunjangan karena sudah tersertifikasi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Artinya, jumlah ini akan bertambah. Sehingga, dalam satu tahun, pembiayaan gaji guru ASN bisa mencapai Rp100 triliun, “Tentu ini tidak rasional. Jadi tafsiran pertama tak mungkin,” kata Satriwan.
Tafsiran kedua, guru ASN akan mendapatkan kenaikan 1 kali gaji pokok hanya untuk yang sudah tersertifikasi. Kenaikan itu dalam bentuk tunjangan profesi guru. Bila itu benar, maka sebetulnya hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 mengenai tunjangan Profesi Guru dan Dosen. “Artinya guru PNS yang sudah lulus program sertifikasi guru. Itu tak ada penambahan,” kata Satriwan.
Selain itu, Satriwan mengapresiasi skema tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta. Satriwan mengatakan, profesi guru non-ASN sebenarnya selama ini sudah mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta. Dengan adanya rencana kenaikan ini maka, tunjangan guru non-ASN yang sudah tersertifikasi akan bertambah Rp500 ribu.