Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Ketua BEM UGM: Tidak Menyelesaikan Akar Masalah

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Ketua BEM UGM: Tidak Menyelesaikan Akar Masalah
Podomoco.com, Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Nugroho Prasetya Aditama, mengatakan bahwa pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak menyelesaikan masalah. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 27 Mei 2024.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara pada Senin kemarin, 27 Mei 2024.

Menurut pria yang kerap disapa Nugroho ini, pembatalan kenaikan UKT harus dilihat dari dua kacamata. Pertama, kacamata semangat. Artinya, teman-teman mahasiswa harus tetap semangat dalam mengadvokasikan teman-teman yang mengalami masalah pembayaran UKT. 

“Kedua, adalah kacamata sangsi kepada Pak Menteri (Nadiem Makarim-red). Saya melihat bahwa pembatalan ini punya tendensi untuk sekadar menenangkan massa yang sedang membara semangatnya untuk tetap kritis terhadap kebijakan pendidikan,” ujar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ini kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2024. 

Lebih lanjut, tendensi itu semakin terasa karena Nugroho merasa permasalahan UKT belum sepenuhnya clear dan tak ada jaminan tahun depan tidak naik. Ia juga berpesan kepada mahasiswa untuk tetap waspada dan harus merawat kesadaran untuk tetap kritis dan berani. Baginya, pembatalan UKT tak menyelesaikan akar masalah pendidikan perguruan tinggi. “Ini bukanlah kemenangan perang, tetapi hanya kemenangan dalam salah satu pertempuran,” terangnya. 

Terkait dengan pesan implisit Jokowi yang mengatakan UKT naik tahun depan, Nugroho menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, negara perlu memberikan komitmen lebih terhadap apa yang akan dilakukan ke depan dengan melakukan upaya kebijakan pendidikan yang berpihak kepada rakyat. 

“Pendidikan harus dipandang sebagai hak rakyat, bukan sebagai komoditas yang bisa diperjual belikan. Karena ketika pendidikan masih dilihat sekadar komoditas, maka kebijakan-kebijakan yang akan diterlurkan ke depan masih akan terkait dengan bau-bau mahal, tidak terjangkau, tidak inklusif, tidak terbuka, dan sebagainya,” kata Nugroho. 

Nugroho mengatakan bahwa paradigma kebijakan pendidikan harus diubah, tak lagi menggunakan logika pasar. “Paradigma tersebut juga harus dituangkan dalam perubahan atau revisi undang-undang mengenai PTNBH atau juga terkait dengan Permendikbud yang sampai sekarang belum menemukan titik terang,” lanjutnya.

Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *