Tidak Hanya karena Faktor Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keniscayaan untuk penyempurnaan, sehingga tidak dilakukan hanya karena faktor pemilu 2024.
“Terlepas dari apa pun hasil pemilu kemarin, sebagai sebuah bangsa yang ingin terus maju dan berkembang, memang kita harus senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan pada sistem politik, termasuk pemilu kita,” kata Doli di Jakarta, Rabu, 24 April.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya pada masa bakti DPR periode 2019-2024 telah mengusulkan dilakukannya revisi terhadap UU Pemilu. “Kami di Komisi II pada awal periode ini sudah mengusulkan agar adanya penyempurnaan UU Pemilu,” ujarnya.
Untuk itu, Doli berharap DPR periode 2024-2029 mendatang mampu melanjutkan penyempurnaan revisi UU Pemilu itu.