Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu sehingga menimbulkan kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Suhartoyo mengatakan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Dia juga mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu.
“Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu,” kata Suhartoyo.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar mengatakan lembaganya berkomitmen menyempurnakan Undang-Undang Pemilu.
“Pasti. Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari Undang-Undang Pemilu kita,” kata Muhaimin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.